Jumat, 11 April 2008

PELABUHAN

>>> A. Hartono

Definisi Pelabuhan : Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dan daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi (Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 1992 jo Pasal 1 ayat 1 PP No.69 Tahun 2001).

Berdasarkan definisi tentang pelabuhan sebagaimana tersebut diatas ada bebrapa hal yang berkaitan dengan pelabuhan, diantaranya adalah :

  1. Menurut kegiatanya pelabuhan merupakan tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi.

Kegiatan pemerintahan di pelabuhan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan fungsi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan pengawasan pelabuhan. Dalam penyelanggaraan pelabuhan pemerintah merupakan pemegang fungsi :

a. keselamatan pelayaran;

b. bea dan cukai;

c. imigrasi;

d. karantina;

e. keamanan dan ketertiban.

Sedangkan pelabuhan sebagai tempat kegiatan ekonomi adalah berhubungan dengan pelabuhan sebagai tempat penjualan atau pelayanan jasa kepelabuhan, yang dilaksanakan oleh :

a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan di pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Jenis pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi :

a. penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;

b. pelayanan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut;

c. penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan;

d. penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;

e. penyediaan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;

f. penyediaan jaringan jalan dan jembatan, tempat tunggu kendaraan, saluran pembuangan air, instalasi listrik, instalasi air minum, depo bahan bakar dan pemadam kebakaran;

g. penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;

h. penyediaan jasa lainnya yang dapat menunjang pelayanan jasa kepelabuhanan.

  1. Menurut tempatnya pelabuhan merupakan suatu daerah yag terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan fasilitas kegiatan penunjang pelabuhan.

Sebelum pelabuhan dibangun, biasanya diadakan survey yang berhubungan dengan tempat/lokasi dimana pelabuhan akan dibangun, Pembangunan pelabuhan umum dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi serta wajib memperoleh izin dari Pemerintah. Selanjutnya dibuatlah rencana induk pelabuhan sesuai dengan lokasi yang ditetapkan yang berisi : a. rencana peruntukan lahan daratan dan b. rencana peruntukan perairan, yang batas-batas kebutuhan lahan daratan dan perairan berdasarkan pada pedoman teknis. Rencana peruntukan lahan daratan dan perairan digunakan untuk menentukan kebutuhan penempatan fasilitas dan kegiatan operasional pelabuhan yang meliputi:

a. kegiatan jasa kepelabuhan;

b. kegiatan pemerintahan;

c. kegiatan jasa kawasan;

d. kegiatan penunjang kepelabuhan.


Kebutuhan daerah yang berhubungan dengan kepentingan kerja pelabuhan ditentukan batas-batasnya selanjutnya dinamakan daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah yang berhubungan dengan kepentingan pelabuhan ditentukan batas-batasnya,selanjutnya dinamakan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp)

  1. Menurut penggunaanya pelabuhan merupakan suatu tempat yang digunakan sebagai :

a. Tempat kapal bersandar dan berlabuh

Sehubungan pelabuhan sebagai tempat kapal dan berlabuh maka pelabuhan memliki dermaga sebagai tempat sandar, kolam pelabuhan sebagai tempat manuver kapal untuk sandar, perairan pelabuhan sebagai tempat kapal berlabuh jangkar (Anchor) dan alur pelayaran sebagai tempat untuk keluar masuk pelabuhan, serta kapal tunda dan pandu untuk membantu kapal yang keluar masuk alur dan manuver kapal untuk merapat/sandar di dermaga pelabuhan.

b. Tempat naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang

Untuk keperluan naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang diperlukan berbagai peralatan seperti : terminal penumpang/barang, tangga naik turun penumpang dari kapal ke dermaga atau sebaliknya, crank sebagainya alat bantu bongkar dan muat barang dari kapal ke dermaga atau sebalinya,dst.

c. Tempat kegiatan penunjang pelabuhan

Usaha kegiatan penunjang pelabuhan terdiri dari :

1) Kegiatan yang tidak termasuk usaha pokok pelabuhan.

2) Kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan yang dalam keadaan tertentu, apabila tidak ada meliputi.


3) Kegiatan yang dapat membantu kelancaran pelabuhan dan tidak akan menggangu kelancaran operasional pelabuhan apabila tidak ada meliputi.


Usaha kegiatan penunjang pelabuhan dapat dilaksanakan oleh:

1) Unit Pelaksana Teknis atau Badan Usaha Pelabuhan.

2) Badan Hukum Indonesia atas persetujuan Unit Pelaksana Teknis atau Badan Usaha Pelabuhan. Persetujuan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam suatu perjanjian atau kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.

d. Tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi

Pelabuhan sebagai bagian dari pelayaran merupakan tempat perpindahan angkutan dari moda transportasi laut menuju ke moda transportasi darat atau sebaliknya dari moda transportasi darat ke moda transportasi laut.

Menyadari peran transportasi, maka pelayaran sebagai salah satu moda transpotasi, penyelenggaraan harus ditata dalam satu kesatua sistem transpotasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa trasportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efesien dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Pelayaran yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dengan memperlihatakan sifatnya yang padat modal, sehingga mampu meningkatkan pelayanan yang lebih luas, baik didalam negeri maupun ke dan dari luar negeri. Mengingat penting dan strategisnya peranan pelayaran yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka pelayaran dikuasai oleh negara yang pembiayaannyadilakkanoleh Pemerintah.

Sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran, pelabuhan merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat kebutuhan. Pelabuhan ditata dalam satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang handal, dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi nasional dan mempunyai daya saing global dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan daerah, serta sekurang-kurangnya memuat kegiatan, peran dan fungsi, klasifikasi, dan jenis pelabuhan.

Pelabuhan dapat dikategorikan dalam beberapa jenis menurut sifat dan fungsinya masing-masing :

  1. Pelabuhan menurut kegiatannya terdiri dari pelabuhan yang melayani kegiatan-kegiatan seperti angkutan laut (pelabuhan laut); angkutan sungai dan danau (pelabuhan sungai dan danau); dan angkutan penyeberangan (pelabuhan penyeberangan).
  2. Pelabuhan menurut perannya merupakan simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya; pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional dan internasional; tempat kegiatan alih moda transportasi; penunjang kegiatan industri dan perdagangan; tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.
  3. Pelabuhan menurut fungsinya diarahkan pada pelayanan kegiatan pemerintahan; kegiatan jasa kepelabuhanan; kegiatan jasa kawasan; kegiatan penunjang kepelabuhanan.
  4. Pelabuhan menurut klasifikasinya ditetapkan dengan memperhatikan fasilitas pelabuhan; operasional pelabuhan; peran dan fungsi pelabuhan.
  5. Pelabuhan menurut jenisnya terdiri dari : Pelabuhan umum, yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dan pelabuhan khusus, yang digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.

Tidak ada komentar: